Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Penerangan Agama Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.908/Dt.III.III/HM.01/09/2025 tertanggal 10 September 2025 mengenai permohonan data pendidikan Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) bagi Penyuluh Agama Islam.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kabid Penais Zawa agar segera melakukan pendataan dan mensosialisasikan kepada para Penyuluh Agama Islam di wilayah masing-masing.
Pendataan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan kualitas pendidikan bagi para Penyuluh Agama Islam, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana (S2) maupun program doktoral (S3). Data yang dihimpun akan menjadi bahan usulan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag untuk mendapatkan kesempatan beasiswa pendidikan Magister dan Doktoral.
Adapun mekanisme pengisian data dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Penyuluh Agama Islam melalui tautan resmi:
dengan batas waktu pengisian paling lambat tanggal 10 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
Kemenag menegaskan pentingnya partisipasi aktif para Penyuluh dalam pengisian data tersebut. Dengan adanya pendataan ini, diharapkan peningkatan mutu dan profesionalitas para Penyuluh Agama Islam dapat lebih terukur, sekaligus membuka kesempatan bagi mereka untuk memperoleh dukungan beasiswa dari pemerintah.
Direktur Penerangan Agama Islam menutup edaran dengan ucapan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam mendukung kelancaran program tersebut.
✍️Uraian Singkat Isi Edaran
Tujuan: Pendataan Penyuluh Agama Islam (PNS maupun PPPK) yang sedang menempuh pendidikan S2 dan S3.
Manfaat: Data akan diusulkan ke Sekjen Kemenag untuk mendapatkan kesempatan beasiswa pendidikan Magister dan Doktoral.
Mekanisme: Penyuluh mengisi data melalui link resmi bit.ly hingga batas waktu 10 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
Sasaran: Semua Penyuluh Agama Islam di Indonesia.
Instruksi: Kepala Kanwil Kemenag Provinsi wajib menyosialisasikan edaran dan memastikan pendataan berjalan.

Comment