Reformulasi Zakat dalam Pandangan Santri

Zakat disamping sebagai ibadah, juga mengandung dimensi sosial. Dalam surat at-taubah: 103, pelaksanaan zakat di tujukan untuk mensucikan harta dan jiwa orang yang memiliki harta. Selain itu, zakat juga dimaksudkan untuk membantu orang-orang yang berada dalam ekonomi lemah, serta mensyukuri nikmat dan anugrah Allah.

Peraturan zakat yang diberlakukan pada masa Nabi SAW. Adalah sesuai kondisi ekonomi pada saat itu. Apabila peraturan itu diterapkan pada masa sekarang, niscaya hukum zakat menjadi stagnasi. Oleh karen itu, reformulasi hukum zakat adalah suatu keharusan, agar perekonomian umat islam dapat dibangun dan bangkit sebagai mana pada masa awal islam.

Reformulasi zakat merupakan upaya ijtihad di bidang zakat untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan zakat dalam konteks ruang dan waktu. Asumsi dasar reformulasi zakat itu adalah zakat merupakan ibadah sosial dan tata aturannya masih sarat dengan ijtihad. reformulasi zakat dalam tiga bidang. 1), reformulasi sumber–sumber zakat. 2), reformulasi pengengolaan zakat. 3),

Reformulasi distribusi zakat.Reformulasi sumber–sumber Zakat

      jenis harta yang di kenakan zakat ada lima macam. Pertama, emas dan perak (alnaqaid). Kedua, harta tambang (al-ma‟adin) dan kekayaan terpendam (al-rikaz). Ketiga, harta perniagaan („urut al-tijarah). Keempat, tanaman dan buah-buahan (al-zuru‟ wa al-tsimar). Kelima, binatang ternak, yaitu onta, lembu, dan kambing.

      Kelima jenis harta itu secara garis besar dapat di kelompokkan menjadi dua, yaitu harta yg tersembunyi (al-batinah) dan harta yang tampak (al-zahirah). Jenis harta yang tersembunyi antara lain: emas, perak, dan harta perniagaan. Sedangkan harta yang tampak antara lain: tanaman, buah-buahan, dan binatang ternak.

      Pada dasarnya kelima harta tersebut dengan persyaratannya akan sulit dijumpai pada masa sekarang, kecuali harta perniagaan dan harta temuan. Sementara perkembangan ekonomi dunia yang pesat mampu menghasilkan kekayaan yang lebih mudah. sehingga analisa tekstual memungkinkan terhindar dari pembayaran zakat. Untuk itu reformulasi diarahkan pada dua sasaran, yaitu redefinisi harta zakat dan mengedepankan tujuan syariah dalam memberlakukan harta tersebut

      Jadi harta zakat secara kontekstual akan menyentuh pada semua jenis harta. Apabila hal ini menjadi pegangan tentu hampir semua kekayaan yang di miliki umat islam dapat dikenakan zakat.

      Reformulasi pengengolaan Zakat

      Penanganan zakat oleh pemerintah telah disepakati oleh ulama. Dalam al-quran surat al tawbah: 103 mengandung perintah untuk memungut zakat. Perintah itu ditujukan kepada pemerintah yang berhak memungut zakat.

      legalisasih zakat juga dapat di harapkan untuk dapat menjadi sarana mengentaskan kemiskinan indonesia. Oleh karena itu, upaya penting yang tidak boleh di abaikan adalah mendayagunakan harta zakat secara produktif untuk fakir miskin hal itu dapat di perbolehkan selama ada persetujuan dari pihak dari orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun bentuk produktifitas tersebut tergantung dari kemampuan pihak penerima zakat dalam mengelolah harta. Sebagai contoh,jika penerima zakat dapat mengayuh becak,maka harta zakat itu dpat dibelikan becak yang pada gilirannya di gunakan untuk mencari nafkah demikan pula, upaya menjadikan harta zakat sebagai beasiswa bagi anak-anak bagi keluarga yang kurang mampu juga termasuk pendaya gunaan harta zakat secara produktif.

      Reformulasi distribusi Zakat

      Maksud distribusi zakat disini adalah upaya membagi zakat kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam surat al-tawbah: 60. Ayat tersebut memberi petunjuk secara pasti bahwa golongan yang berhak menerima zakat adalah: (1) kaum fakir, (2) kaum miskin, (3) para amil zakat, (4)kaum muallaf, (5) para budak, (6) orang-orang yang terlilit hutang, (7) para pejuang di jalan allah, (8) kaum musyafir.

      Untuk mengantisipasi pengakuan palsu sebagi orang yang behak menerima zakat, maka pemerintah perlu meminta bukti atau saksi untuk memperkuat pengakuan itu. Apabila bukti atau saksi tida didapatkan, pemerintah dapat melihat tanda-tanda lahirnya. Kiranya kaidah” mencegah kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan” dapat diterapkan dalam masalah ini. Oleh karena itu, pemberian zakat kepada orang yang salah masih lebih baik dari pada menahan zakat dari yang mestinya berhak menerimanya, demi menghindari kezaliman

      Reformulasi hukum zakat menyangkut redefinisi sumber-sumber penggalian zakat, reorientasi pengelolaan zakat, dan reinterpretasi distribusi zakat. Apabila dilakukan, maka hampir tidak ada harta yang dikenakan zakat. Pelaksaan zakat tidak hanya mensyukuri nikmat allah, tetapi juga untuk mengentaskan kemiskinan dan pemerataan kekayaan dikalangan umat islam. Begitu pula, kegiatan-kegiatan dakwah islam akan berjalan lancar dan ekfektif apabila ditunjang dengan zakat sebagai logistik dakwah. Akhirnya, reformulasi zakat mengupayakan untuk menjungjung tinggi agama dan umat islam.

      pendaftaran Sertifikasi Halal

      Comment

      pendaftaran Sertifikasi Halal