Pedoman Baru Penyuluh Agama Islam: Panduan Menuju Efektivitas Kinerja berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam No. 794 Tahun 2025 

Pedoman Baru Penyuluh Agama Islam: Panduan Menuju Efektivitas Kinerja berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam No. 794 Tahun 2025,  

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 794 Tahun 2025, ditetapkanlah ruang lingkup kegiatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan kinerja para penyuluh agama Islam.

Keputusan ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 637 Tahun 2024 tentang Ruang Lingkup Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Dengan berlakunya keputusan ini, Lampiran yang ada di dalamnya menjadi panduan bagi penyuluh dalam perencanaan kinerja sesuai dengan tugas mereka.

Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan penyuluh agama Islam mencakup beberapa bidang utama dengan indikator kinerja yang berbeda-beda untuk setiap jenjang jabatan (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama).

Berikut adalah garis besar dari ruang lingkup kegiatan tersebut:

  • Bimbingan atau Penyuluhan Keagamaan dan Pembangunan: Kegiatan ini meliputi pengumpulan, verifikasi, analisis, dan evaluasi data serta informasi terkait bimbingan keagamaan. Selain itu, penyuluh juga bertugas memetakan isu-isu aktual sosial keagamaan dan melakukan bimbingan pembentukan kelompok sasaran.
  • Pelayanan Konsultasi dan Informasi: Penyuluh agama Islam memberikan layanan informasi dan konsultasi keagamaan serta pembangunan kepada kelompok sasaran. Mereka juga melakukan publikasi secara berkala melalui media sosial.
  • Pendampingan/Mediasi: Tugas ini mencakup pendampingan dan mediasi dalam bimbingan atau penyuluhan keagamaan, serta penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan.
  • Kerja Sama Lintas Sektoral: Penyuluh mengidentifikasi, menganalisis, dan melaksanakan kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun swasta untuk mendukung program bimbingan dan penyuluhan.
  • Pengembangan Metode/Program: Pengembangan ini meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, dan pengembangan model, metode, atau program kegiatan bimbingan. Penyuluh juga bisa menyusun karya tulis ilmiah, pedoman, modul, atau naskah populer.

Kelompok Sasaran

Keputusan ini juga merinci tingkat dan kategori kelompok sasaran untuk setiap jenjang jabatan penyuluh agama Islam.

  • Penyuluh Ahli Pertama: Kelompok sasarannya antara lain remaja masjid, taman pengajian anak, majelis taklim, dan masyarakat yang membutuhkan bimbingan.
  • Penyuluh Ahli Muda: Kelompok sasarannya serupa dengan Ahli Pertama, yaitu remaja masjid, taman pengajian anak, kelompok seni budaya Islam, majelis taklim, kelompok sosial keagamaan, dan masyarakat yang memohon bimbingan atau konsultasi.
  • Penyuluh Ahli Madya: Kelompok sasarannya mencakup majelis taklim, lembaga keagamaan, dewan kemakmuran masjid, korban konflik sosial, serta kelompok sosial keagamaan.
  • Penyuluh Ahli Utama: Kelompok sasarannya termasuk majelis taklim, lembaga keagamaan, dewan kemakmuran masjid, korban konflik keagamaan, dan kelompok sosial keagamaan.

Selain kelompok sasaran tersebut, ada juga penugasan kelompok berdasarkan tingkatannya yang ditetapkan oleh atasan langsung atau hasil kerja sama dengan instansi lain.

https://drive.google.com/file/d/1t02ERsKmnwVGAGJdkCWL_zxWeGrhhJIi/view?usp=sharing

pendaftaran Sertifikasi Halal

Comment

pendaftaran Sertifikasi Halal