MUSCAB BKMT Kecamatan Merakurak: Solusi atas Problem Dakwah dan Sosial

MUSCAB BKMT Kecamatan Merakurak Solusi atas Problem Dakwah dan Sosial
Karmuji, 28/7/24

Tuban_lenterareligi_ Musyawarah Cabang (MUSCAB) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Merakurak berlangsung dengan penuh antusias pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Camat Merakurak atau yang mewakili, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merakurak, Ketua Majlis Taklim se-Kecamatan Merakurak, dan berbagai peserta lainnya. Ahad, 28/7/24.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Merakurak, Nurul Yaqin Annas, M.Pd.I, menekankan bahwa terdapat banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh BKMT. “Kecamatan Merakurak ini merupakan wilayah medioker, bukan kota dan bukan desa, sehingga banyak fenomena yang muncul, seperti permasalahan anak-anak pank dan berbagai problem dakwah yang perlu diselesaikan. BKMT diharapkan bisa menjadi solusi atas masalah-masalah tersebut,” ujarnya.

Ketua PD BKMT Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag., M.Pd.I, dalam pidatonya menyampaikan bahwa BKMT adalah organisasi sosial keagamaan yang mengayomi seluruh Majlis Taklim yang tidak berafiliasi pada organisasi manapun, dan bergerak di bidang dakwah. “Selesai MUSCAB, diharapkan terbentuk PERMATA (Persatuan Majlis Taklim di tingkat desa),” jelasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa ada 12 Tugas dan Fungsi (Tusi) penyuluh yang harus disinergikan dengan BKMT. Beberapa contohnya adalah bidang pemberantasan buta huruf Al-Qur’an, pemberdayaan zakat, wakaf, pembinaan keluarga sakinah, dan lain sebagainya. Untuk menguatkan aqidah dan mencegah timbulnya aliran sempalan, perlu ada pembelajaran kitab seperti Aqidatul Awam, Safinatun Najah, Taisirul Kholaq, serta moderasi beragama.

Acara ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memberikan solusi nyata atas berbagai permasalahan dakwah dan sosial yang ada di Kecamatan Merakurak. Dengan sinergi antara BKMT dan penyuluh agama, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *