GSK Tuban Adakan Pra Raker untuk Penguatan Layanan Konseling Keluarga

Tuban, 21/2/25

Tuban_Griya Sakinah Kementerian Agama (GSK) Kabupaten Tuban menggelar Pra Rapat Kerja (Raker) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Tuban, Hj. Umi Kulsum, dan Kasi Bimas Islam, H. Mashari. Kegiatan yang berlangsung di Sorsagu Silowo Mandirejo Merakurak pada Jumat, 21 Februari 2025 ini, diikuti oleh pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) yang tergabung dalam pengurus GSK Tuban.

Pra Raker ini menghasilkan beberapa rumusan penting yang akan menjadi landasan bagi penguatan layanan konseling keluarga di Kabupaten Tuban. Beberapa poin utama yang dihasilkan antara lain:

  1. Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Instansi Terkait: GSK Tuban akan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi di Kabupaten Tuban, seperti Pengadilan Agama dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan layanan konseling keluarga yang komprehensif.
  2. Memfungsikan Peran dan Fungsi BP4: Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) akan dioptimalkan perannya dalam memberikan bimbingan dan konseling bagi keluarga. Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan keluarga yang muncul di masyarakat.
  3. Mengatasi Masalah Konseling di Tingkat Kecamatan: Pra Raker ini juga menyoroti masalah konseling keluarga yang belum tuntas di beberapa kecamatan. Oleh karena itu, dirumuskan strategi untuk mengatasi masalah ini, terutama kasus-kasus keluarga yang berat.
  4. Sosialisasi di Ruang Publik: Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konseling keluarga, GSK Tuban akan melakukan sosialisasi di ruang-ruang publik. Tujuannya adalah untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas dan memberikan informasi tentang layanan yang tersedia.
  5. Pembinaan Konselor: Kualitas layanan konseling keluarga sangat bergantung pada kompetensi konselor. Oleh karena itu, GSK Tuban akan mengadakan pembinaan secara berkala bagi para konselor untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.
  6. Pembuatan Juknis dan Formulir Konseling: Untuk memudahkan proses konseling, GSK Tuban akan membuat petunjuk teknis (juknis) dan formulir yang akan digunakan oleh peserta konseling. Hal ini akan membantu memastikan bahwa proses konseling berjalan dengan baik dan terstruktur.

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Hj. Umi Kulsum, menyampaikan bahwa Pra Raker ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan konseling keluarga di Kabupaten Tuban. Ia berharap, rumusan yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak terkait, diharapkan layanan konseling keluarga di Kabupaten Tuban akan semakin baik dan dapat membantu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah./Uji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *