Dalam filsafat Jawa, terdapat sebuah pepatah yang sangat populer: “Becik ketitik, ala ketoro.” Secara harfiah, ungkapan ini berarti yang baik akan terlihat dan yang buruk akan tampak dengan sendirinya. Secara teologis, ini merupakan bentuk Keyakinan akan keadilan Tuhan bahwa kebenaran tidak akan tertukar. Namun, dalam konteks relasi sosial yang dinamis, pepatah ini sering kali menjadi pedang bermata dua. Ia bisa melahirkan sikap “menunggu kehancuran orang lain” atau pembiaran terhadap keretakan hubungan hingga waktu yang membuktikannya.
Momentum Halal Bihalal hadir sebagai antitesis terhadap sikap pasif tersebut. Halal Bihalal bukan sekadar tradisi pasca-Ramadan, melainkan sebuah mekanisme aktif untuk merekonstruksi hubungan kemanusiaan tanpa harus menunggu siapa yang terbukti salah atau benar.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali ‘Imran ayat 134:
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ
“(yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
Mengapa “Becik Ketitik, Ala Ketoro” Perlu Dilampaui?
Pepatah Becik ketitik, ala ketoro sering kali dipahami sebagai bentuk determinisme moral. Ada kecenderungan seseorang menyimpan dendam sambil berkata, “Biarlah waktu yang membuktikan keburukanmu.” Dalam psikologi sosial, hal ini dapat menghambat proses rekonsiliasi karena:Sikap Pasif-Agresif: Seseorang tidak segera memperbaiki hubungan karena merasa benar, sementara pihak lain dianggap “ala” (buruk) yang nantinya akan “ketoro” (tampak).
Ketiadaan Tabayyun: Menunggu kesalahan orang lain terbuka di depan publik bertentangan dengan prinsip menutup aib sesama Muslim (satrul ‘uyub).
Halal Bihalal mengubah paradigma ini dari “Menunggu Kebenaran Terungkap” menjadi “Menciptakan Kebenaran Melalui Maaf”. Kita tidak lagi peduli siapa yang ketitik (terdata) baik atau siapa yang ketoro (tampak) buruk, melainkan fokus pada ishlah (perbaikan).
Halal Bihalal sebagai Ruang Dekonstruksi
Dalam forum Halal Bihalal, terjadi proses peleburan dosa. Jika dalam pepatah Jawa ada pemisahan yang tegas antara si baik dan si buruk, dalam Halal Bihalal, kedua belah pihak diposisikan sama: sebagai manusia yang tak luput dari khilaf (al-insanu mahallul khata’ wan nisyyan).
Melalui jabat tangan dan ucapan minal aidin wal faizin, kita secara sadar menepis keinginan untuk melihat “keburukan lawan tampak ke permukaan”. Kita justru memilih untuk mengubur “ala” tersebut dalam-dalam agar tidak pernah “ketoro”.
Halal Bii Halal adalah momentum untuk melakukan lompatan spiritual. Kita tidak lagi terjebak pada rigiditas hukum sebab-akibat yang kaku seperti dalam pepatah Becik ketitik, ala ketoro. Sebaliknya, kita mengadopsi prinsip kasih sayang yang melampaui keadilan formal. Dengan memaafkan sebelum kesalahan itu terbukti, kita telah memenangkan sisi kemanusiaan kita di atas ego pribadi.
Refrensi
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2019), hal. 97.
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 1992), hal. 345
Franz Magnis-Suseno, Etika Jawa: Sebuah Analisa Falsafi tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa, (Jakarta: Gramedia, 1984), hal. 72





Comment