Inner Etiquette in Receiving Gifts, Discovering the True Giver Behind the Created Beings   

الآدَابُ الْبَاطِنَةُ فِي الْأَخْذِ مِنَ الْخَلْقِ, شُهُودُ حَقِيقَةِ الْمُعْطِي مِنْ وَرَاءِ الْخَلَائِقِ

Hikmah dari Syekh Ibnu Atha’illah as-Sakandari dalam kitab Al-Hikam, tentang adab batin seorang hamba saat menerima pemberian dari makhluk:

لَا تَمُدَّنَّ يَدَكَ إِلَى الْأَخْذِ مِنَ الْخَلَائِقِ، إِلَّا أَنْ تَرَى أَنَّ الْمُعْطِيَ فِيهِمْ مَوْلَاكَ. فَإِنْ كُنْتَ كَذَلِكَ، فَخُذْ مَا وَافَقَ الْعِلْمَ.

Janganlah sekali-kali engkau ulurkan tanganmu untuk menerima pemberian dari makhluk, kecuali engkau menyadari bahwa Pemberi yang sejati di balik mereka adalah Tuhanmu. Jika engkau telah berada dalam kesadaran demikian, maka terimalah apa yang sesuai dengan ilmu (syariat).” [1]

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl: 53:

وَمَا بِكُمْ مِّنْ نِّعْمَةٍ فَمِنَ اللّٰهِ ثُمَّ اِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَاِلَيْهِ تَجْـَٔرُوْنَۚ

Segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah. Kemudian, apabila kamu ditimpa kemudaratan, kepada-Nyalah kamu meminta pertolongan.” (QS. An-Nahl: 53).

Secara umum, ayat-ayat tentang rezeki dan ketergantungan kepada Allah turun untuk mengikis kebiasaan kaum musyrikin yang menggantungkan nasib pada berhala atau kekuatan selain Allah. Dalam konteks ayat di atas, para mufassir menjelaskan bahwa manusia sering kali lupa saat dalam kondisi lapang dan baru kembali kepada Allah saat ditimpa kesulitan. Ayat ini turun sebagai pengingat (tadzkir) bahwa hakikat pemberi manfaat dan madharat hanyalah Allah semesta alam [2].

Rasulullah SAW bersabda kepada Ibnu Abbas RA:

إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ.

“Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi). [3]

Hadis ini disampaikan Nabi SAW kepada Ibnu Abbas yang saat itu masih belia (duduk di belakang boncengan Nabi). Tujuannya adalah untuk menanamkan Akidah Tauhid sejak dini agar hati tidak terpenjara oleh ketergantungan kepada sesama makhluk. Nabi ingin membentuk mentalitas merdeka (al-hurriyyah) agar seorang mukmin tidak menjadi budak pemberian orang lain [4].

Syekh Tajuddin Abul Fadl Ahmad bin Muhammad bin Abdul Karim bin Atha’illah as-Sakandari.

Dalam syarahnya, beliau menekankan bahwa seorang salik (penempuh jalan spiritual) dilarang melihat makhluk sebagai sumber rezeki. Jika ia melihat makhluk sebagai pemberi, maka akan muncul sifat riya’, thama’ (serakah), dan rasa rendah diri di hadapan manusia. Namun, jika ia melihat Allah di balik tangan tersebut, maka ia menerima pemberian itu sebagai amanah dan wasilah tanpa mengotori ketauhidan hatinya [1].

Abu al-Abbas Ahmad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn ‘Isa Zarruq al-Fasi al-Burnusi.

Beliau menjelaskan dalam Syarh al-Hikam bahwa syarat menerima pemberian ada dua:

Syarat Batin: Menyaksikan bahwa Allah yang menggerakkan hati si pemberi.

Syarat Zahir (Ilmu): Barang tersebut harus halal secara syariat dan tidak mengandung unsur syubhat atau penghinaan diri (idzlalun nafs) [5].

Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi.

Dalam Ihya Ulumiddin, Al-Ghazali menyebutkan bahwa “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah” adalah anjuran untuk memberi, namun bagi penerima, ia harus memiliki maqam Tajrid. Jika pemberian itu datang tanpa diminta dan tidak dinanti-nantikan (isyrafun nafs), maka itu adalah rezeki dari Allah yang tidak boleh ditolak, selama ia melihat Allah sebagai pemberinya [6].

Hikmah ini sangat penting. Syekh Ibnu Atha’illah memperingatkan agar rasa “spiritualitas” tidak menabrak aturan “syariat”. Meskipun seseorang merasa bahwa pemberian tersebut dari Allah, namun jika harta tersebut berasal dari jalan haram (hasil korupsi, riba, atau curian), maka Ilmu (Syariat) melarangnya untuk diterima.

Tasawuf tanpa Syariat adalah zindiq. Maka, ketauhidan batin harus selaras dengan kebenaran hukum lahiriah [7].

Novelty : Tulisan ini menawarkan kerangka kerja “mental-merdeka” yang memadukan kesadaran spiritual untuk meniadakan ketergantungan pada makhluk (maqam Tajrid) dengan kewajiban menjaga martabat diri dan validitas hukum halal-haram dalam setiap penerimaan rezeki.

Referensi

[1]: Ibnu Ataillah al-Iskandari, Kitab al-Hikam, Mesir: Dar al-Ma’arif, hal. 45. [2]: Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, Kairo: Darul Fajr li al-Turats, 2005, hal. 198. [3]: HR. Tirmidzi, No. 2516, dalam Sunan al-Tirmidzi, Bab Sifatul Qiyamah. [4]: Al-Munawi, Faidhul Qadir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, Beirut: Dar al-Ma’rifah, Juz 1, hal. 123. [5]: Ahmad Zarruq, Syarh al-Hikam al-Ata’iyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, hal. 82. [6]: Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Beirut: Dar al-Fikr, Juz 4, Kitab al-Tawakkul, hal. 265. [7]: Syekh Said Ramadhan al-Buthi, Syarh al-Hikam al-Ata’iyyah, Damaskus: Dar al-Fikr, 2003, Jilid 2, hal. 110.

pendaftaran Sertifikasi Halal

Comment