lenterareligi.com _Praktik penyelenggaraan pemerintahan sering kali masih diwarnai ketimpangan, ketika hukum terkesan tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah, sementara kebijakan yang dilahirkan justru lebih menguntungkan segelintir kelompok elite. Dalam perspektif Islam, jabatan publik bukanlah sebuah privilese untuk memperkaya diri atau memonopoli fasilitas negara, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.
Al-Qur’an memberikan perhatian yang sangat serius terhadap tata kelola kekuasaan dengan menetapkan batas-batas yang tegas. Seorang pemimpin tidak memiliki kebebasan mutlak untuk bertindak sewenang-wenang, karena setiap kebijakan dan tindakannya harus senantiasa berlandaskan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Ketegasan Islam mengenai kewajiban moral seorang pemimpin setidaknya tercermin dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Salah satunya adalah Surah An-Nisa ayat 58, yang menegaskan kewajiban menunaikan amanah dan menetapkan hukum secara adil:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
Ayat tersebut memberikan prinsip yang sangat jelas bahwa kekuasaan harus dijalankan sebagai amanah. Jabatan bukanlah hak istimewa untuk digunakan sesuka hati, melainkan tanggung jawab untuk memastikan setiap hak diberikan kepada yang berhak dan setiap keputusan ditetapkan secara adil.
Prinsip amanah tersebut diperkuat oleh Surah Al-Anfal ayat 27, yang mengingatkan orang-orang beriman agar tidak mengkhianati amanah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Dalam konteks pemerintahan, amanah tersebut mencakup tanggung jawab dalam mengelola jabatan, kewenangan, anggaran, fasilitas, serta berbagai sumber daya negara. Penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok pada hakikatnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Komitmen terhadap keadilan semakin ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 8. Allah SWT mengingatkan agar kebencian atau kepentingan terhadap suatu kelompok tidak menjadi alasan untuk berlaku tidak adil:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan dalam pemerintahan harus bersifat objektif dan tidak diskriminatif. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki kekuasaan, kekayaan, atau kedekatan dengan penguasa. Keadilan juga tidak boleh ditentukan oleh suka atau tidak suka, kepentingan politik, hubungan pribadi, maupun tekanan kelompok tertentu.
Lebih jauh, Surah An-Nahl ayat 90 memberikan prinsip yang sangat komprehensif mengenai kehidupan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِي ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa pemerintahan tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemaslahatan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya, mendapatkan pelayanan yang layak, serta terlindungi dari berbagai bentuk penindasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan.
Pada akhirnya, pemerintah merupakan pemegang amanah dan mandat untuk mengelola negara demi kepentingan seluruh rakyat. Oleh karena itu, tegaknya supremasi hukum, pemerataan akses pendidikan, transparansi informasi, perlindungan hak masyarakat, pelayanan publik yang adil, serta distribusi kesejahteraan yang merata merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan.
Kekuasaan semestinya tidak dipandang sebagai sarana untuk memperoleh kemewahan dan keuntungan pribadi, tetapi sebagai instrumen untuk melayani masyarakat. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula amanah dan tanggung jawab yang melekat padanya.
Apabila prinsip keadilan, kejujuran, dan penunaian amanah sebagaimana digariskan dalam Al-Qur’an benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, maka kekuasaan akan menjadi sarana untuk mewujudkan kemaslahatan dan membangun peradaban masyarakat. Pemimpin akan hadir sebagai pelayan rakyat, hukum menjadi instrumen keadilan, dan kebijakan publik diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Sebaliknya, ketika kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, ketika hukum dapat diperjualbelikan, dan ketika kebijakan hanya menguntungkan segelintir elite, maka pemerintahan berpotensi menjadi sumber kezaliman. Kondisi tersebut pada akhirnya tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, pesan Al-Qur’an tentang amanah dan keadilan harus senantiasa menjadi pedoman bagi siapa pun yang memegang kekuasaan. Kekuasaan akan menjadi mulia ketika digunakan untuk menegakkan keadilan, melindungi yang lemah, memenuhi hak masyarakat, dan menghadirkan kemaslahatan. Sebab, pada hakikatnya, kekuasaan bukanlah privilese untuk dilayani, melainkan amanah untuk melayani. (Uji).





Comment