Penyuluh Agama: Garda Terdepan Kementerian Agama dalam Interaksi Sosial dan Keagamaan

Gambar Ilustrasi

Penyuluh Agama, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan wajah terdepan Kementerian Agama (Kemenag) yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, terutama di daerah pelosok. Dalam konteks yang semakin kompleks dengan arus informasi dan tantangan keagamaan kontemporer, peran mereka telah bertransformasi menjadi lebih strategis dan multifungsi.

Garda Terdepan: Benteng Moral dan Sosial

Penyuluh Agama sering disebut sebagai Garda Terdepan karena mereka adalah yang pertama kali hadir dalam berbagai dinamika kehidupan beragama di tingkat akar rumput, seperti desa dan kelurahan. Selain bertugas menyampaikan ajaran agama, mereka juga mengemban sejumlah fungsi penting:

Agen Moderasi Beragama: Sebagian besar Penyuluh Agama telah mengikuti pelatihan moderasi beragama yang diselenggarakan oleh Kemenag, baik melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) di tingkat pusat maupun Daerah. Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan pemahaman keagamaan yang moderat, toleran, dan seimbang (wasathiyah), serta mencegah masyarakat terjebak dalam paham radikal atau ekstremisme yang dapat memecah belah bangsa. Di sisi lain, mereka juga berperan sebagai Agen Resolusi Konflik (ARK) yang dilatih secara khusus oleh Kemenag.

Perawat Kemanusiaan: Penyuluh Agama memberikan bimbingan serta solusi terhadap berbagai persoalan sosial, pribadi, dan keluarga, seperti masalah rumah tangga, kenakalan remaja, serta isu kesehatan. Melalui program Bimbingan Perkawinan (BIMWIN), Bimbingan Pasca Perkawinan, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), mereka berfungsi sebagai perawat kemanusiaan yang berbasis nilai-nilai agama.

Penyaring Informasi: Mereka juga berperan penting dalam membantu masyarakat membedakan informasi keagamaan yang valid dari hoaks atau ujaran kebencian, yang sangat penting untuk menjaga ekosistem kerukunan antarumat beragama.

Multifungsi: Corong Aspirasi dan Pembangunan

Peran Penyuluh Agama tidak hanya terbatas pada tugas tradisional sebagai juru dakwah, tetapi juga mencakup beberapa fungsi vital dalam konteks pembangunan nasional:

Penyambung Lidah Pemerintah: Mereka bertindak sebagai corong utama Kemenag di masyarakat, menyampaikan program-program dan kebijakan pemerintah, seperti pencegahan stunting, Keluarga Sakinah, dan jaminan produk halal, terlihat mayoritas Penyuluh Sebagai PPH melalui jalur seleksi, menggunakan bahasa agama yang mudah dipahami agar pesan tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Motivator dan Dinamisator Keagamaan: Selain itu, mereka menggerakkan kegiatan keagamaan masyarakat, seperti pengajian, majelis taklim, dan tadarusan. Dalam hal ini, Penyuluh Agama berperan sebagai motivator yang menginspirasi perubahan sosial menuju arah yang lebih baik dan sejahtera.

Pemberi Data Keagamaan: Penyuluh Agama berkontribusi dalam mendata sarana dan prasarana keagamaan. Setiap kegiatan pendataan pondok pesantren serta masjid dan musholla selalu melibatkan mereka, yang menjadikan data tersebut krusial untuk perencanaan program Kemenag.

Teladan dan Panutan: Sebagai sosok panutan di masyarakat, integritas dan kompetensi Penyuluh Agama sangat menentukan keberhasilan dalam memberikan bimbingan.

Dengan posisi yang unik ini, Penyuluh Agama berfungsi sebagai jembatan komunikasi dua arah. Mereka membawa pesan dan program pemerintah kepada masyarakat sekaligus menyalurkan aspirasi dan harapan masyarakat kembali ke Kemenag. Kehadiran mereka memastikan bahwa nilai-nilai agama menjadi pondasi dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, dari tingkat desa hingga pusat. dalam satu wadah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI)

Referensi

Regulasi Dasar

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 Tahun 1985. Pedoman Peningkatan Penyuluhan Agama,.

KMA Nomor 10 Tahun 2019: Mengatur honorarium bagi penyuluh agama non-PNS.
PermenPAN-RB No. 9 Tahun 2021: Mengatur Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, menggantikan peraturan sebelumnya mengenai kedudukan dan tanggung jawab penyuluh agama.
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022: Pedoman bagi Penyuluh Agama Islam.
PMA Nomor 80 Tahun 2022: Peraturan mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025: Panduan resmi tentang ruang lingkup kegiatan penyuluh agama Islam.

Kajian Akademik dan Media Keagamaan

Terdapat kajian dan penelitian yang mengkaji fungsi Penyuluh Agama sebagai juru dakwah, informatif-edukatif, konsultatif, dan sebagai upaya pencegahan terhadap persoalan sosial dan keagamaan. Publikasi-publikasi juga menguraikan peran Penyuluh Agama sebagai ujung tombak dalam menghubungkan pemerintah dengan umat, serta sebagai representasi Kemenag dan penyambung lidah masyarakat, contohnya dalam publikasi dari Lentera Religi. Penelitian lainnya juga mengeksplorasi peran Penyuluh Agama dalam program pembangunan, seperti Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS) dan Pembinaan Karakter Toleransi.

pendaftaran Sertifikasi Halal

Comment