Spiritual Energy Management, The Dialectics of the Psychology of Worship in the Wisdom of Al-Hikam

  إِدَارَةُ الطَّاقَةِ الرُّوحِيَّةِ, جَدَلِيَّةُ عِلْمِ نَفْسِ الْعِبَادَةِ فِي حِكَمِ ابْنِ عَطَاءِ اللهِ السَّكَنْدَرِيِّ

Hikmah ke-68 dari kitab Al-Hikam karya Syekh Ibnu Atha’illah as-Sakandari, tentang psikologi ibadah dan kasih sayang Allah terhadap fluktuasi batin hamba-Nya.

لَمَّا عَلِمَ الْحَقُّ مِنْكَ وُجُودَ الْمَلَلِ، لَوَّنَ لَكَ الطَّاعَاتِ؛ وَعَلِمَ مَا فِيكَ مِنْ وُجُودِ الشَّرَهِ، فَحَجَرَهَا عَلَيْكَ فِي بَعْضِ الْأَوْقَاتِ، لِيَكُونَ هَمُّكَ إِقَامَةَ الصَّلَاةِ لَا وُجُودَ الصَّلَاةِ؛ فَمَا كُلُّ مُصَلٍّ مُقِيمٌ

“Karena Allah SWT tahu adanya sifat bosan dalam dirimu, maka Dia memvariasikan jenis-jenis ketaatan untukmu. Dan karena Allah tahu adanya sifat rakus (berlebihan) pada dirimu, maka Dia melarang ketaatan itu pada waktu-waktu tertentu, agar fokus utamamu adalah mendirikan shalat (dengan kualitas), bukan sekadar adanya shalat (kuantitas). Sebab, tidak setiap orang yang shalat itu benar-benar mendirikannya.”

Allah SWT berfirman mengenai perintah “mendirikan” shalat, bukan sekadar “mengerjakan”:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ 

Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110).¹

Secara umum, ayat-ayat perintah shalat turun untuk mendisiplinkan batin kaum Muslimin/muslimat agar berpaling dari ketergantungan pada Dunia menuju ketergantungan pada Allah, sekaligus sebagai pembeda antara Muslimin/Muslimat sejati dan munafik yang shalat dengan malas-malasan.²

Rasulullah SAW bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، عَلَيْكُمْ مِنَ الأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ، فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا

Wahai manusia, kerjakanlah amal sesuai kemampuanmu, karena sesungguhnya Allah tidak akan bosan (memberi pahala) sampai kalian sendiri yang bosan (beramal).” (HR. Bukhari & Muslim).³

Hadits ini muncul ketika Rasulullah melihat atau mendengar sahabat yang memaksakan diri beribadah sepanjang malam tanpa tidur, sehingga beliau mengingatkan bahwa keberlanjutan (istiqamah) lebih dicintai Allah daripada amal besar yang memicu kebosanan.⁴

Syekh Ibnu Ajibah (Wafat 1224 H)

Dalam Al-Bahrul Madid, beliau menjelaskan bahwa Allah menciptakan variasi ibadah (shalat, puasa, dzikir, sedekah) laksana hidangan makanan yang beraneka warna agar nafsu tidak merasa jenuh. Jika ibadah hanya satu jenis, maka sisi kemanusiaan kita akan jemu dan meninggalkan ketaatan.⁵

Syekh Ahmad Zarruq (Wafat 899 H)

Ulama terkemuka thoriqoh ini menekankan dalam Syarh Al-Hikam bahwa “keserakahan” dalam ibadah tanpa ilmu dapat menyebabkan futur (terhentinya amal). Maka, adanya waktu-waktu terlarang shalat (seperti setelah Ashar atau saat matahari terbit) adalah untuk mendidik hamba agar tunduk pada “Perintah-Nya”, bukan tunduk pada “Keinginan Nafsunya” untuk merasa suci.⁶

Imam Al-Ghazali (Wafat 505 H)

Dalam adikaryanya Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali membahas fenomena batin ini dalam bab “Keajaiban Hati” dan “Hakikat Shalat”. Beliau berpendapat bahwa:

Terapi Kebosanan: Hati manusia memiliki sifat al-qolbu (berbolak-balik). Memaksakan satu jenis ibadah secara monoton tanpa menghadirkan hati justru akan mematikan rasa (dzauq). Variasi ibadah (seperti beralih dari shalat ke dzikir, lalu ke membaca Al-Qur’an) adalah cara untuk menjaga “api” kerinduan kepada Allah agar tetap menyala.⁷

Kualitas Penundukan Nafsu: Beliau menekankan bahwa membatasi ibadah pada waktu tertentu (seperti larangan shalat di waktu karahah) bertujuan agar seorang hamba tidak menyembah “keinginan nafsunya untuk beribadah”, melainkan menyembah “Dzat yang memerintah ibadah”. Ini adalah puncak dari pembersihan diri (tazkiyatun nafs).⁸

Syekh Abdul Qadir Al-Jailani (Wafat 561 H)

Dalam kitab Al-Ghunyah li Thalibi Thariqil Haqq, beliau menjelaskan dari sisi disiplin thoriqoh:

Adab Lebih Utama dari Amal: Beliau menegaskan bahwa seorang murid (penempuh jalan spiritual) harus memiliki adab terhadap waktu. Jika Allah menetapkan waktu tertentu untuk diam/istirahat, maka diam itulah ibadahnya. Keserakahan dalam beramal tanpa mengikuti aturan syariat dan bimbingan guru seringkali berasal dari sifat sombong (ujub) yang tersembunyi.⁹

Membangun Kedekatan (Qurb): Menurut beliau, variasi ketaatan adalah “pakaian” yang diberikan Allah agar hamba-Nya selalu merasa baru dan segar di hadapan-Nya. Hal ini bertujuan agar hamba mencapai tingkatan Muqim (orang yang benar-benar mendirikan), di mana hatinya selalu tersambung kepada Allah baik di dalam maupun di luar ritual shalat.¹⁰

Novelty : Hikmah ini menegaskan bahwa Allah adalah “Pendidik Maha Kasih” yang mengatur ritme ibadah demi menjaga kesehatan batin hamba-Nya. Kebaruannya terletak pada kesadaran bahwa ketaatan sejati bukan tentang paksaan kuantitas, melainkan harmonisasi spiritual; di mana variasi amal menjadi penyegar jiwa dan jeda waktu menjadi benteng dari kesombongan. Ini adalah ajakan untuk menjadi “pembangun kualitas” yang merawat cinta kepada Allah secara sehat, indah, dan berkelanjutan.

Referensi

  1. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2012), hal. 17.
  2. Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid 1, (Damaskus: Darul Fikr, 1991), hal. 270.
  3. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman, No. Hadits 43.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Jilid 1, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H), hal. 102.
  5. Ibnu Ajibah, Iqadzul Himam fi Syarh al-Hikam, (Kairo: Dar al-Ma’arif, t.th), hal. 145.
  6. Ahmad Zarruq, Syarh al-Hikam al-Atha’iyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2010), hal. 82.
  7. Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Jilid 1, (Kairo: Dar al-Taqwa, 2000), hal. 182-184.
  8. Imam Al-Ghazali, Al-Arba’in fi Ushul ad-Din, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988), hal. 65.
  9. Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Al-Ghunyah li Thalibi Thariqil Haqq, Jilid 2, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hal. 112.
  10. Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Futuhul Ghaib, (Surabaya: Al-Hidayah, t.th), hal. 45 (Risalah ke-15).
pendaftaran Sertifikasi Halal

Comment