بَوَّابَةُ الْوُصُوْلِ الْأَسْرَعُ: قَلْبُ مَنْطِقِ الدُّنْيَا عَبْرَ الْاِضْطِرَارِ بَيْنَ يَدَيِ اللهِ
Mutiara hikmah dari ulama besar sufi, Syekh Ibnu Athaillah as-Sakandari, dalam kitab monumental beliau, Al-Hikam.
مَا طَلَبَ لَكَ شَيْءٌ مِثْلُ الاِضْطِرَارِ ، وَلَا أَسْرَعَ بِالْمَوَاهِبِ إِلَيْكَ مِثْلُ الذِّلَّةِ وَالاِفْتِقَارِ
“Tidak ada yang menuntut (terkabulnya doa) untukmu seperti halnya rasa terdesak (sangat butuh), dan tidak ada yang lebih cepat mendatangkan pemberian-pemberian Allah kepadamu seperti halnya rasa rendah diri dan sikap merasa fakir (sangat membutuhkan-Nya).” [1]
Konsep Idhthirar (rasa terdesak) dan Iftiqar (merasa butuh) ini selaras dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Naml (27) Ayat 62:]
أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan (terdesak) apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingat-ingat(-Nya).” [2]
Ayat ini bersifat makkiyyah yang turun untuk menyindir kaum musyrik Mekah. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang-orang kafir Quraisy sekalipun, ketika dihantam ombak besar di lautan atau ditimpa musibah yang sangat dahsyat, mereka akan memurnikan doa hanya kepada Allah dan melupakan berhala-berhala mereka karena rasa terdesak (idhthirar). Ayat ini turun sebagai penegasan bahwa hanya Allah satu-satunya Dzat yang mampu menjawab hamba-Nya ketika berada dalam titik nadir kepasrahan.[3]
Prinsip merasa fakir dan rendah diri di hadapan Allah tercermin dalam hadis shahih mengenai doa orang yang tertimpa kesulitan (Du’a al-Karbi):
دَعَوَاتُ الْمَضْطُرِّ: اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ
“Doa orang yang terdesak (dalam kesulitan): Ya Allah, hanya rahmat-Mu yang aku harapkan, maka janganlah Engkau serahkan urusanku kepada diriku sendiri walau sekejap mata pun, dan perbaikilah segala urusanku. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau.” (HR. Abu Dawud, dinilai Shahih oleh Al-Albani).[4]
Latar belakang munculnya hadis ini adalah ketika para sahabat mengalami masa-masa berat dan penuh tekanan di Madinah (baik secara ekonomi maupun ancaman perang). Rasulullah SAW mengajarkan doa ini sebagai “senjata pamungkas” psikologis dan spiritual. Makna hadis ini mengajarkan iftiqar total mengakui bahwa manusia sama sekali tidak memiliki daya tanpa pertolongan Allah, bahkan untuk sekejap mata pun.[5]
Syekh Ibnu Abbad ar-Rundhi (Syarah Al-Hikam)
Ulama besar tarekat Syadziliyah ini menjelaskan: “Sebab-sebab pemberian Allah itu bukan karena amalmu, melainkan karena sifat butuhmu. Sifat idhthirar (terdesak) menghancurkan kesombongan diri dan meruntuhkan hijab antara hamba dengan Tuhannya. Ketika engkau merasa tidak memiliki apa-apa lagi, di situlah seluruh pemberian Allah (Al–Mawahib) akan mengalir deras tanpa penghalang.” [6]
Syekh Abdul Qadir al-Jailani (Kitab Futuhul Ghaib)
Sultanul Auliya’ menegaskan dalam maqam kepasrahan: “Masuklah engkau kepada Allah melalui pintu kehinaan (adz–dzillah) dan kefakiran (al–iftiqar) yang murni, tanpa membawa klaim amal, kehebatan, atau kedudukan. Itulah pintu gerbang terdekat menuju wushul (sampai kepada Allah).” [7]
Novelty perspektif Ibnu Athaillah dalam hikmah ini terletak pada rekonstruksi paradoks sufistik yang membalikkan logika duniawi; jika dalam Dunia materi seseorang mendapatkan sesuatu karena kekuatan dan kekayaan, maka dalam logika spiritual malakut, karunia Allah (Al–Mawahib) justru mengalir deras saat manusia berada di titik paling lemah, miskin, dan tidak berdaya. Melalui pemikiran ini, beliau mendefinisikan ulang kondisi terdesak (idhthirar) bukan sebagai musibah malang, melainkan sebagai sebuah “undangan khusus” dan sarana transportasi spiritual tercepat (asra‘) untuk meraih kedekatan serta pemberian mutlak dari Allah SWT.
Referensi
[1] Ibnu Athaillah as-Sakandari, Kitab al-Hikam, Mesir: Dar al-Ma’arif, t.th., Halaman 42, Hikmah No. 68. [2] Al-Qur’an Al-Karim, Surah An-Naml (27): Ayat 62. [3] Abu Abdillah Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an (Tafsir al-Qurthubi), Kairo: Darul Hadits, 2010, Jilid 13, Halaman 224. [4] Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Adab, Bab Ma Yaqulu Idza Ashbaha, Hadis No. 5090. Dinilai shahih oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, Jilid 3, Halaman 261. [5] Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Luma’ fi Asbab Wurud al-Hadits, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1984, Halaman 112. [6] Ibnu Abbad ar-Rundhi, Ghaits al-Mawahib al-Aliyyah fi Syarh al-Hikam al-Atha’iyyah, Kairo: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1970, Jilid 1, Halaman 145. [7] Syekh Abdul Qadir al-Jailani, Futuhul Ghaib, Beirut: Darul Jail, 1992, Halaman 58.





Comment