سُخْرِيَةُ الفَرَاغِ: عِنْدَمَا يَتَحَوَّلُ الوَقْتُ وَالدَّعَةُ إِلَى الخِسَارَةِ العُظْمَى
Mutiara hikmah dari kitab Al-Hikam karya Syekh Ibnu Atha’illah as-Sakandari.
الخِذْلَانُ كُلُّ الخِذْلَانِ أَنْ تَتَفَرَّغَ مِنْ الشَّوَاغِلِ ثُمَّ لَا تَتَوَجَّهَ إِلَيْهِ، وَتَقِلَّ عَوَائِقُكَ ثُمَّ لَا تَرْحَلَ إِلَيْهِ
“Keterpedayaan (kerugian/kehinaan) yang sebenar-benarnya adalah ketika engkau telah terbebas dari berbagai kesibukan duniawi namun engkau tidak juga menghadap kepada-Nya, dan ketika hambatan-hambatanmu sedikit namun engkau tidak juga melangkah (berjalan) menuju-Nya.” [1]
Hikmah ini sejalan dengan prinsip memanfaatkan waktu luang sebelum datangnya waktu sempit yang ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ, وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَب
“Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain), dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap.” (QS. Asy-Syarh [94]: 7-8) [2]
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa surah ini turun sebagai tasliyah (penghibur) bagi Rasulullah SAW ketika kaum musyrikin Makkah menghina kaum muslimin karena kemiskinan mereka. Allah menurunkan surah ini untuk menegaskan bahwa setelah kesulitan pasti ada kemudahan, dan memerintahkan Nabi SAW agar jika telah selesai dari urusan dakwah atau urusan dunia, segera menegakkan diri untuk beribadah dan bersujud kepada-Nya.[3] Ayat inilah yang menjadi dasar utama bahwa waktu luang adalah modal utama untuk tawajjuh (menghadap Allah).
Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
Nabi SAW bersabda: “Dua kenikmatan yang sering membuat banyak manusia tertipu (merugi) di dalamnya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari) [4]
Hadis ini disampaikan oleh Rasulullah SAW sebagai peringatan (tahdzir) kepada para sahabat ketika melihat kecenderungan manusia yang sering menunda-nunda amal saleh saat berada dalam kondisi lapang dan sehat. Rasulullah SAW menggunakan kata maghbun (kerugian dalam jual beli), menggambarkan orang yang memiliki modal besar (waktu dan kesehatan) namun menjualnya dengan harga murah (kesia-siaan), mirip dengan definisi al-khidzlan dalam kalam Ibnu Atha’illah.[5]
Syekh Ibnu `Abbad ar-Rundhi (W. 792 H)
Dalam syarahnya yang monumental, Ghaitsul Mawahib al-Aliyyah, beliau menyatakan: “Sebab utama khidzlan (kehinaan) ini adalah berpalingnya hati dari Allah karena kerasnya hati dan dominasi hawa nafsu. Ketika Allah memberimu kelapangan waktu tapi kamu menggunakannya untuk bersantai atau maksiat, itu adalah tanda bahwa engkau adalah hamba yang terusir dari pintu-Nya.” [6]
Syekh Ahmad Zarruq (W. 899 H)
Ulama thariqah Syadziliyah ini menjelaskan: “Syawal (kesibukan) itu ada dua: kesibukan lahiriah (harta, keluarga) dan kesibukan batiniah (was-was, angan-angan). Jika Allah telah membersihkan lahiriahmu dari kesibukan, namun engkau tidak melangkah menuju-Nya dengan batinmu, maka engkau telah menyia-nyiakan nikmat fariqh (kekosongan) yang diidamkan para penempuh jalan spiritual (salik).” [7]
Syekh Ahmad bin Ajiba (W. 1224 H)
Dalam Iqadzul Himam fi Syarhil Hikam, beliau menulis: “Orang yang tidak berjalan (rahil) kepada Allah saat rintangan sedikit, laksana orang yang diajak ke perjamuan raja tanpa ada penghalang di jalannya, namun ia memilih duduk di tempat sampah. Ini adalah sebodoh-bodohnya manusia.” [8]
Novelty dari hikmah ini jika ditarik ke konteks abad ke-21 adalah: Ibnu Atha’illah telah memprediksi penyakit psikologis manusia modern yang dikelilingi oleh fasilitas kemudahan (sedikit rintangan), namun mengalami kelumpuhan spiritual (spiritual paralysis) untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Referensi
[1] Ibnu Atha’illah as-Sakandari, Al-Hikam, (Kairo: Dar al-Ma’arif, t.th), hal. 45, Hikmah No. 98. [2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019), hal. 597. [3] Jalaluddin as-Suyuthi, Lubah an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2002), hal. 211. [4] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab ar-Riqaq, Bab Ma Ja’a fi al-Shihhah wa al-Faragh, (Beirut: Dar Thuq al-Najah, 1422 H), Juz 8, No. Hadis 6412, hal. 88. [5] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), Juz 11, hal. 234. [6] Ibnu `Abbad ar-Rundhi, Ghaitsul Mawahib al-Aliyyah fi Syarh al-Hikam al-Atha’iyyah, (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1939), Juz 1, hal. 142. [7] Ahmad Zarruq, Syarh al-Hikam al-Atha’iyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2010), hal. 98. [8] Ahmad bin Ajiba, Iqadzul Himam fi Syarhil Hikam, (Kairo: Dar al-Ma’arif, 2008), hal. 187-188. [9] Analisis Kontemporer: Relevansi Kitab Al-Hikam dalam Menghadapi Distraksi Digital Era 5.0. Jurnal Studi Islam Kontemporer, Vol. 14, No. 2, 2024, hal. 112.





Comment