إِعَادَةُ تَعْرِيفِ غِنَى النَّفْسِ عِلَاجٌ رُوحِيٌّ لِمَرَضِ عُجْبِ الْعَابِدِينَ
Muriara hikmah dari kitab Al-Hikam 119 karya Syekh Ibnu Atha’illah as-Sakandari:
مَتَى رَزَقَكَ الطَّاعَةَ وَالْغِنَى بِهِ عَنْهَا، فَاعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ أَسْبَغَ عَلَيْكَ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً
“Ketika Allah menganugerahkan kepadamu ketaatan dan merasa cukup dengan-Nya (tidak bersandar) pada ketaatan itu, maka ketahuilah bahwa Dia telah menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya kepadamu, baik lahir maupun batin.” [1]
Ibnu Atha’illah tidak menyusun hikmah ini dari ruang hampa, melainkan bersandar pada dalil-dalil kuat berikut:
اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهٗ ظَاهِرَةً وَّبَاطِنَةًۗ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّجَادِلُ فِى اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّلَا هُدًى وَّلَا كِتٰبٍ مُّنِيْرٍ
“Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu. Dia (juga) menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya yang lahir dan batin untukmu. Akan tetapi, di antara manusia ada yang membantah (keesaan) Allah tanpa (berdasarkan) ilmu, petunjuk, dan kitab suci yang menerangi.” (QS. Luqman: 20) [2]
Menurut Imam al-Wahidi, ayat ini turun sebagai respons terhadap kaum musyrik Mekah yang menyekutukan Allah, padahal mereka sendiri menikmati segala fasilitas bumi dan langit yang diciptakan Allah. Ayat ini menjadi teguran sekaligus pengingat bagi manusia akan sempurnanya fasilitas penghambaan yang Allah berikan.[3]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bukanlah kekayaan itu karena banyaknya harta benda, tetapi kekayaan yang hakiki adalah kekayaan jiwa (merasa cukup).” (HR. Bukhari dan Muslim) [4]
Rasulullah SAW menyampaikan hadis ini ketika melihat para sahabat sering kali memandang kecukupan hidup hanya dari aspek materi (banyaknya unta, kebun, dan dinar). Rasulullah meluruskan orientasi berpikir mereka bahwa ketenangan sejati (al-ghina) terletak pada kerelaan hati menerima pembagian Allah dan ketidakbergantungan jiwa pada makhluk.[5]
Syekh Ibnu Abbad ar-Rundi (W. 792 H)
Dalam kitab Ghaitsul Mawahib al-Aliyyah, beliau menjelaskan: “Ketaatan adalah nikmat lahiriah, sedangkan merasa cukup dengan Allah (al-ghina bihi) sehingga tidak melihat atau bersandar pada amal ketaatan tersebut adalah nikmat batiniah. Banyak orang diberi taufik untuk taat (lahir), namun batinnya rusak karena terjebak penyakit ‘ujub (bangga diri) dan mengandalkan amalnya.” [6]
Syekh Ahmad Zarruq (W. 899 H)
Ulama besar Thariqah Syadziliyah ini menyatakan: “Sempurnanya nikmat adalah ketika fisikmu digerakkan dalam syariat (taat), sementara hatimu ditancapkan pada hakikat (hanya melihat Allah, bukan melihat amalmu). Jika engkau taat tetapi masih merasa bahwa taatmu adalah hebatnya dirimu, engkau belum mencicipi nikmat batin.” [7]
Syekh Ahmad bin Ajiba (W. 1224 H)
Dalam Iqadz al-Himam, beliau menulis: “Ketika Allah menundukkan anggota badanmu untuk berkhidmat kepada-Nya, dan membebaskan hatimu dari bergantung kepada selain-Nya, maka lingkaran kewalian (wilayah) telah sempurna pada dirimu.” [8]
Novelty : “Intelektual dan spiritual dari Ibnu Atha’illah terletak pada redefinisi total makna nikmat dan solusi atas penyakit spiritual ahli ibadah, yang memadukan syariat dan hakikat secara presisi. Berbeda dari pandangan umum yang mengaitkan nikmat dengan aspek fisik dan materi, beliau menegaskan bahwa nikmat lahir sejati adalah taufik untuk taat, sedangkan nikmat batin adalah kebebasan hati dari ketergantungan pada amal tersebut. Melalui pendekatan ini, beliau menawarkan antitesis bagi para ahli ibadah agar tidak terjebak dalam kesombongan batin, yaitu dengan tetap beramal secara maksimal namun sekaligus melupakan amal tersebut demi memandang hanya anugerah Allah (fana dari amal).”
Referensi
[1] Ibnu Atha’illah as-Sakandari, Matn al-Hikam, Mesir: Dar al-Ma’arif, t.th., hal. 45. [2] Al-Qur’an Al-Karim, Surah Luqman [31]: Ayat 20. [3] Abu al-Hasan al-Wahidi, Asbab al-Nuzul, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2004, hal. 231. [4] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab ar-Riqaq, Bab al-Ghina ghinan nafs, No. Hadis 6446; Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab az-Zakat, No. Hadis 1051. [5] Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Luma’ fi Asbab Wurud al-Hadith, Beirut: Dar al-Fikr, 1996, hal. 112. [6] Ibnu Abbad ar-Rundi, Ghaitsul Mawahib al-Aliyyah fi Syarh al-Hikam al-Atha’iyyah, Kairo: Dar al-Salam, 2008, Jilid 2, hal. 142. [7] Ahmad Zarruq, Syarh al-Hikam al-Atha’iyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2011, hal. 189. [8] Ahmad bin Ajiba, Iqadz al-Himam fi Syarh al-Hikam, Kairo: Maktabah al-Tawfiqiyyah, t.th., Jilid 1, hal. 310.





Comment