فَنُّ التَّصَالُحِ مَعَ الأَذَى, تَحْوِيلُ جَفَاءِ الخَلْقِ إِلَى طَرِيقِ المَعْرِفَةِ
Mutiara hikmah dari kitab Al-Hikam karya Syeikh Ibnu Atha’illah as-Sakandari.
إِنَّمَا أَجْرَى الأَذَى عَلَى أَيْدِيهِمْ كَيْ لَا تَكُونَ سَاكِنًا إِلَيْهِمْ، أَرَادَ أَنْ يُزْعِجَكَ عَنْ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى لَا يَشْغَلَكَ عَنْهُ شَيْءٌ
“Hanyasanya Allah menggerakkan gangguan (tangan makhluk) terhadapmu, supaya engkau tidak merasa tenang (tumaninah) kepada mereka. Allah ingin membuatmu merasa terganggu/tidak nyaman dari segala sesuatu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang memalingkanmu dari-Nya.”
Dalam dunia tasawuf, hikmah ini bersandar pada prinsip bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah ($Af’alullah$) untuk mendidik hamba-Nya.
Allah SWT berfirman mengenai ujian melalui manusia lain:
وَمَآ اَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ اِلَّآ اِنَّهُمْ لَيَأْكُلُوْنَ الطَّعَامَ وَيَمْشُوْنَ فِى الْاَسْوَاقِۗ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةًۗ اَتَصْبِرُوْنَۚ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيْرًاࣖ
“Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu (Nabi Muhammad), melainkan mereka pasti menyantap makanan dan berjalan di pasar. Kami menjadikan sebagian kamu sebagai cobaan bagi sebagian yang lain. Maukah kamu bersabar? Tuhanmu Maha Melihat. “ (QS. Al-Furqan: 20)¹
Secara umum, ayat ini turun berkaitan dengan ejekan kaum kafir Quraisy terhadap Rasulullah SAW dan kaum mukmin yang fakir. Namun, para ulama tafsir menyatakan ibrahnya bersifat umum: Allah menguji orang kaya dengan orang miskin, dan orang sehat dengan orang sakit, agar mereka kembali hanya kepada Allah.²
Rasulullah SAW bersabda:
وبهذا الإسناد عن النبي ، قال : إِنَّ عِظْمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظْمِ الْبَلَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ إِذا أَحَبَّ قَوْماً ابْتِلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرَّضَا، ومن سَخَطَ فَلَهُ السَّخط
“Dan dengan sanad ini, dari Nabi SAW, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya besarnya balasan (pahala) itu sesuai dengan besarnya ujian. Dan sesungguhnya Allah, apabila mencintai suatu kaum, maka Dia akan menguji mereka. Barangsiapa yang rida (menerima), maka baginya keridaan (Allah), dan barangsiapa yang murka/membenci, maka baginya kemurkaan (Allah).“ (HR. Tirmidzi)³
Hadis ini disampaikan Nabi SAW untuk menguatkan hati para sahabat yang sering mengalami penindasan dan kesulitan, menjelaskan bahwa ujian bukanlah bentuk kebencian Allah, melainkan tanda perhatian (inayah) Ilahi agar hamba tidak lalai dengan dunia.
Syeikh Ibnu Ajibah (Ulama Thoriqoh Syadziliyah)
Dalam kitabnya Iqadhul Himam, beliau menjelaskan: “Jika Allah ingin membersihkan tauhid seorang hamba, maka Allah akan membiarkan makhluk menyakitinya. Jika hamba itu merasa nyaman dengan pujian manusia, ia akan bersandar pada makhluk. Maka, gangguan itu adalah ‘cambuk’ yang menggiring hamba untuk lari dari makhluk menuju Al-Haq (Allah).”⁴
Syeikh Zarruq
Beliau menekankan bahwa “ketenangan” kepada makhluk adalah bentuk syirik khafi (samar). Allah adalah Dzat yang sangat pencemburu (ghayur); Dia tidak ingin di hati hamba-Nya ada rasa tenang kepada selain-Nya. Gangguan manusia adalah cara Allah “mengusir” kita dari pintu makhluk menuju pintu-Nya.⁵
Hikmah ini mengajarkan kita untuk mengubah perspektif saat dizalimi:
Melihat Pelaku sebagai Alat: Jangan melihat pada “tangan” yang menyakiti, tapi lihatlah “Dzat” yang menggerakkan tangan tersebut.
Tujuan Utama: Agar kita zuhud terhadap penilaian manusia. Jika manusia selalu baik pada kita, kita akan diperbudak oleh keinginan untuk menyenangkan mereka.
Kemerdekaan Hati: Hati yang hanya bersandar pada Allah tidak akan goyah oleh cacian dan tidak terbang karena pujian.
Novelty: “Gangguan manusia bukanlah musibah sosial, melainkan ‘instrumen pembebas’ dari Allah agar hati tidak lagi diperbudak oleh ekspektasi dan ketergantungan pada makhluk, melainkan kembali berdaulat penuh kepada-Nya.”
Referensi
(1) Al-Qur’an al-Karim, Surah Al-Furqan, Ayat 20. (2) Imam Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, (Kairo: Darul Hadits), hal. 321. (3) Hadis Riwayat Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, Kitab az-Zuhd, No. 2396. (4) Ibnu Ajibah, Iqadhul Himam fi Syarh al-Hikam, (Beirut: Dar al-Ma’rifah), hal. 142. (5) Syeikh Ahmad Zarruq, Syarh al-Hikam al-Atha’iyyah, (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah), hal. 88.





Comment